QUESTION !
1. Data pendapatan nisoanl Negara A sebagai berikut :
Konsumsi Rumah Tangga Rp. 12.541
Upah Rp. 5.000
Laba Perusahaan Rp. 4.550
Belanja Pemerintah Rp. 10.750
Import Rp. 275
Bunga Bank Rp. 1.300
Investasi Rp. 6.750
Export Rp. 400
Sewa Tanah Rp. 5.400
Pendapatan dari kekayaan Rp. 330
Besarnya pendapatan nasioanl berdasarkan pendekatan pengeluaran adalah
2. Dari data untuk menghitung pendatan sebagai berikut :
GNP Rp. 2.750.000
laba ditahan Rp. 27.750
Pajak Langsung Rp. 25.000
Pajak Tak Langsung Rp. 27.500
Penyusutan Rp. 47.750
Iuran Asuransi Rp. 1.890
Jaminan Sosial Rp. 2.500
Pajak Perseroan Rp. 15.500
Subsidi Rp. 8.850
Transfer Rp. 14.750
Dari data diatas besarnya P.I adalah
3. Negara Alengka mempunyai data sebagai berikut :
Laba Perusahaan Rp. 15.750
Konsumsi Masyarakat Rp. 17.000
Investasi Rp. 15.000
Bunga Rp. 9.780
Export Rp. 20.000
Upah Rp. 12.880
Pengeluaran Pemerintah Rp. 8.800
Pajak Perseroan Rp. 1.750
Sewa Rp. 5.575
Import Rp. 7.770
Berdasarkan data diatas,besarnya P.N dengan methode pendapatan adalah
4. Permasalah dibidang ekonomi Indonesia yang menghambat pembangunan. Sebutkan dan jelaskan ( 4 ) !
ANSWER
-1.Faktor Pertumbuhan penduduk
5. Sebutkan dan peran Pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasioanl dengan menyelenggarakan fungsinya ( 3 ) !
answer :
a. menetapkan kerangka hukum (legal framework) yang melandasi suatu perekonomian,
b. mengatur/meregulasi perekonomian dengan alat subsidi dan pajak,
c. memproduksi komoditas tertentu dan menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit, penjaminan simpanan, dan asuransi,
d. membeli komoditas tertentu termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan swasta, misalnya persenjataan,
e. meredistribusikan (membagi ulang) pendapatan dari suatu kelompok ke kelompok lainnya, dan
f. menyelenggarakan sistem jaminan sosial, misalnya memelihara anak-anak terlantar, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya
-bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi:
a. Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan.
b. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.
c. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan.
0 komentar:
Posting Komentar