- Cari literatur & posting artikel tentang Pajak Tidak Langsung.
- Cari literatur & posting artikel tentang Pajak Langsung.
- Cari literatur & posting artikel tentang Deppreciation dan Replecement.
- Cari literatur & posting artikel tentang GDP Indonesia.
- Cari literatur & posting artikel tentang GNP Indonesia.
- Cari literatur & posting artikel tentang PCI Indonesia dibandingkan Negara-Negara ASEAN.
- Cari literatur & posting artikel tentang PCI Indonesia dibandingkan Negara-Negara Asia.
- Cari literatur & posting artikel tentang PCI Indonesia dibandingkan Negara-Negara di Dunia.
- Cari literatur & posting artikel tentang Tingkat Kemakmuran dan Kesejahteraan Indonesia sejak ORLA hingga Era Reformasi sekarang ini.
- Cari literatur & posting artikel tentang Perpajakan Indonesia.
- Cari literatur & posting artikel tentang Perpajakan Indonesia Antara Harapan Dengan Kenyataannya.
- Cari literatur & posting artikel tentang Tingkat Distribusi Pendapatan Indonesia "Era Krismon sampai Sekarang".
- Cari literatur & posting artikel tentang Tingkat Kesempatan Kerja Indonesia " Era Krismon sampai sekarang".
- Cari literatur & posting artikel tentang Tingkat Pengangguran di Indonesia "Era Krismon sampai Sekarang".
1 dan 2.
--
- Fungsi Budgeter
- Fungsi Alat Pengatur
- Fungsi Proteksi (perlindungan)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
- Pajak langsung adalah Pajak yang dikenakan secara periodik (berulang-ulang) dan pembayarannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak artinya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya adalah pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak langsung adalah :
- Pajak tidak langsung adalah Pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain. Pada umumnya, pajak tidak langsung dimasukkan dalam harga barang sehingga konsumen tidak menyadari bahwa ia juga membayar pajak, yang akhirnya dapat menaikkan harga barang tersebut. Contoh Pajak tidak langsung:
- Pajak Daerah adalah Pajak-pajak yang dipungut oleh Daerah tingkat I atau tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak derah tidak boleh bertentangn dengan pajak pemerintah Pusat dan tidak boleh menyimpang dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
- Pajak Pemerintah Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang. Contoh Pajak yang dipungut Pemerintah Pusat:
- kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
- Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
- Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
- Menandatangani sendiri SPT itu
- Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara Indonesia.
- Asas sumber à Indonesia menganut asas sumber, dalam kebijakannya akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber/berasal yang berada Indonesia. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh:Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas Certainty (asas kepastian hukum) à semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi-sanksi.
- Sanksi pidana à Dalam penerapan sanksi perpajakan di Indonesia, anksi pidana merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan kasus wajib pajak yang tidak membayar pajak. Hukman terhadap wajib Pajak yang tidak membayar pajak setelah dibawa pengadilan sanksi pidana paling lama 3 tahun.
- Pemberian Bunga à Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
- Denda à Wajib Pajak akan mendapatkan denda apabilatidak mau membayar pajak elewati batas temponya secara dua kali berturut-turut. Dalam hal ini denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar atau belum dibayar.
4 dan 5.
--
- Produk Domestik Bruto (GDP)
- Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
- Produk Nasional Bruto (GNP)
- Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
- Produk Nasional Neto (NNP)
- Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement).Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
- Pendapatan Nasional Neto (NNI)
- Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
- Pendapatan Perseorangan (PI)
- Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer paymentadalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
- Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
- Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
- SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional